Standar pelayanan di apotek,
Pelayanan standar apotek menurut undang undang
1. Pelayanan Apotek
Pelayanan merupakan kegiatan atau keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat tidak kasat mata dan tidak berujung pada kepemilikan. Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan prima yaitu jika perlakuan yang diterima oleh pelanggan lebih baik daripada yang
diharapkan, maka hal tersebut dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Supaya pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah apotek, maka perlu ditetapkan standar pelayanan farmasi di apotek. Tujuan dari standar pelayanan antara lain:a. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
b. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
c. Pedoman dalam pengawasan praktek apoteker.
d. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Apotek adalah KepMenkes RI Nomor 1027/MENKES/SK/2004 meliputi:
a. Pelayanan resep
1) Skrining resep
a) Persyaratan administratif, seperti nama, SIK dan alamat dokter; tanggal penulisan resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien, nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian yang jelas, informasi lainnya.
b) Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
c) Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain.
2) Penyiapan obat
Peracikan yang merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada wadah.
a) Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
b) Kemasan obat yang diserahkan harus rapi dan cocok sehingga terjaga kualitasnya.
c) Penyerahan obat pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara jumlah obat dengan resep dan penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat kepada pasien.
d) Apoteker memberikan informasi yang benar, jelas, dan mudah di mengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas yang harus dilakukan dan dihindari serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
e) Apoteker harus memberikan konseling kepada pasien sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien. Konseling terutama ditujukan untuk pasien penyakit kronis (hipertensi, diabetes melitus, TBC, asma, dan lain-lain).
f) Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat.
b. Promosi dan edukasi
Apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang ingin melakukan upaya pengobatan diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit yang ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan dan lain-lain.
c. Pelayanan residensial (home care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan penyakit kronis. Untuk kegiatan ini, apoteker harus membuat catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record).
No comments:
Post a Comment