AUTOMATIC STOP ORDER
Definisi
Untuk memastikan pemberian obat yang aman pada pasien, terutama untuk beberapa obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten. Semua pesanan obat stop order otomatis yang diaktifkan setiap kali situasi pasien perubahan di rumah sakit (misalnya, pasien mau operasi, dipindahkan ke unit perawatan lain dalam rumah sakit, dipindahke fasilitas kesehatan lain, atau dipulangkan).
Kebijakan ASO digunakan untuk obat-obatan yang bersifat kuat/potent dan obat-obat yang memerlukan review regular. Misal : antiinfeksi, antiviral, antifungi, narkotik, dan kortikosteroid. Pada pengobatan yang tidak disebutkan secara khusus tentang jumlah dan lama penggunaan, maka pengobatan tersebut mendapat kebijakan ASO.
Alasan ASO :
· Mendorong penilaian ulang dari kondisi klinis pasiendan respon terhadap terapi
· Meninjau respon terhadap terapi atas dasar laboratorium. mikrobiologi, dan laporan pencitraan diagnostik
· Menilai kembali kebutuhan untuk kelanjutan, mengubah, atau penghentian farmakoterapi
· Mendorong penggunaan obat yang aman dan rasionaldengan mencegah penggunaan yang tidak masuk akal dan berkepanjangan obat
Alur
1. Automatic Stop Order (ASO):
Obat akan otomatisberhenti kecuali diperbaharui dengan, atau secara khusus memerintahkanuntuk jangka waktu yang berbeda, sesuai dengan
persetujuan.
persetujuan.
2. Untuk pasien yang menjalani operasiatau ditransfer dari satu layanan ke yang lain langkah-langkah berikut harus diikuti:
a. MRP harusmenunjukkan pada Lembar Ordo Dokter jam dan hari operasi; ia harusmenentukan bahwa semua obat harus ditahan pada hari operasi atau setidaknya 12jam sebelum operasi.Dalam hal operasi dijadwalkan adalah dibatalkan, dokter harus menulis pada Lembar Order "Bedah dibatalkan, melanjutkan semua obat sebelumnya ".
b. Setelah dokterselesai operasi, dokter akan menulis order selesai operasi dan mengirimkan ke apotekrawat inap (semua obat ditulis ulang) apakah akan melanjutkan obat sebelumnya atau membuat pesanan untuk yang baru termasuk antibiotik.
c. Antibiotik diserahkan untuk pasien yang dirawat selama satu minggu saja, dan otomatis
stop order harus dilaksanakan oleh apotek rawat inapkecuali ada perintah pembaharuan
stop order harus dilaksanakan oleh apotek rawat inapkecuali ada perintah pembaharuan
d. Dalam kasus dokter yang tidak hadir untuk menulis perintah pasca operasi, apoteker tidak akan mengeluarkan obat kepada pasien.
e. Apoteker harus memberitahukan biaya perawat tentang ASO dan dia akan mengingatkan dokter yang hadir untuk menulis perintahpasca operasi ke Farmasi.
f. Obat yang tidak dipesan lagi akan dihentikan setelah menerima pasca-operasi atau perintah transfer.
3. Semua obat untuk pembaharuan harus ditulis oleh nama obat, dosis, dan frekuensi
4. Resep obatyang dikontrol adalah sesuai dengan hukum dan peraturan Depkes
5. Hal ini tidak peruntukkan bagi dokter untuk menulis istilah berikut dalam urutan pembaharuan:
a. Pembaharuan obat sebelum operasi
b. Lanjutkan obat yang sama seperti sebelumnya.
c. Memperbaharui semua obat sebelumnya.
6. Semua obat-obatan oral akan ditunda untuk pesanan setiap dokter menunjukkan "N.P.O." untuk pasien.
7. Semua obat ditempatkan pada TAHAN berlaku selama 24 jam. Padaakhir 24 jam, yang obat ditahan harus diatur kembali oleh dokter atau akan dihentikan.
8. Pesanan untuk Antikoagulan (heparin misalnya IV, warfarin) harus dibuat setiap hari.
9. Pesanan untuk berkelanjutan intravena Drips (misalnya dopamin, dobutamin, KCL, NTG,fentanyl, midazolam, TPN, dll) harus dilakukan setiap hari.
10. Pesanan untuk IV, obatIM harus dilakukan setiap hari.
11. Semua pesanan obat untuk pasien pemindahan dibatalkanketika pasien dipindahkan ke atau dari unit perawatan kritis. Semua obat harus diatur kembali untuk melanjutkan terapi.
12. Catatan pesanan obat dimasukkan ke dalam catatan administrasi pengobatan (MAR)
Kriteria Obat
ASO antibiotik dilakukan bila penggunaan sudah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam penggunaan antibiotic oleh pasien harus memperhatikan waktu, frekuensi dan lama pemberian sesuai regimen terapi dan memperhatikan kodisi pasien. Selanjutnya apoteker perlu melakukan konfirmasi ke dokter yang merawat pasien untuk terapi selanjutnya.
No comments:
Post a Comment