Pelanggaran dan Sanksi terhadap Apotek
1. Pelanggaran Apotek
Berdasarkan berat ringannya pelanggaran, maka pelanggaran di apotek dapat dikategorikan dalam dua macam. Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat di apotek meliputi:
a. Melakukan kegiatan tanpa ada apoteker atau tenaga teknis farmasi.
b. Terlibat dalam penyaluran atau penyimpanan obat palsu atau gelap.
c. Pindah alamat apotek tanpa izin.
d. Menjual narkotika tanpa resep dokter .
e. Kerjasama dengan PBF dalam menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar.
f. Tidak menunjuk apoteker pendamping atau apoteker pengganti pada waktu APA keluar daerah.
Kegiatan yang termasuk pelanggaran ringan apotek meliputi:
a. Tidak menunjuk Apoteker pendamping pada waktu APA tidak bisa hadir pada jam buka apotek (apotek yang buka 24 jam).
b. Mengubah denah apotek tanpa izin.
c. Menjual obat daftar G kepada yang tidak berhak.
d. Melayani resep yang tidak jelas dokternya.
e. Menyimpan obat rusak, tidak mepunyai penandaan atau belum dimusnahkan.
f. Obat dalam kartu stok tidak sesuai dengan jumlah yang ada.
g. Salinan resep yang tidak ditandatangani oleh apoteker.
h. Melayani salinan resep narkotika dari apotek lain.
i. Lemari narkotika tidak memenuhi syarat.
j. Resep narkotika tidak dipisahkan.
k. Buku narkotika tidak diisi atau tidak dapat dilihat atau diperiksa.
l. Tidak mempunyai atau mengisi kartu stok hingga tidak dapat diketahui dengan jelas asal usul obat tersebut.
2. Sanksi Apotek
Setiap pelanggaran apotek terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 dan Permenkes No.922/MENKES/PER/X/1993 adalah :
a. Peringatan secara tertulis kepada APA secara 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan.
b. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap:
a. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541).
b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
No comments:
Post a Comment