Ilmu Farmasi : tata cara pelayanan obat dan resep, pelayanan
pembelian obat tunai, kredit dsb
a. Penjualan obat
1.Penjualan obat tunai : Penjualan obat tunai meliputi:
a) Penjualan obat resep tunai
Penjualan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap pasien yang langsung datang ke apotek untuk menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai adalah sebagai berikut :
1) Kasir atau petugas lain pada bagian penerimaan resep menerima resep dari pasien, lalu memeriksa kelengkapan dan keabsahan resep tersebut.
2) Asisten apoteker akan memeriksa ada atau tidaknya obat dalam persediaan. Bila obat yang dibutuhkan tersedia, kemudian dilakukan pemberian harga dan memberitahukannya kepada pasien. Setelah pasien setuju segera dilakukan pembayaran atas obat pada bagian kasir. Alamat dan nomor telepon pasien dicatat. Bila obat hanya diambil sebagian maka petugas membuat salinan resep untuk pengambilan sisanya. Bagi pasien yang memerlukan kuitansi maka dapat pula dibuatkan kuitansi.
3) Resep diberi nomor urut resep, selanjutnya nomor resep tersebut diserahkan ke pasien untuk mengambil obat pada bagian penyerahan obat.
4) Resep asli diserahkan ke bagian peracikan atau penyiapan obat. Asisten Apoteker pada bagian peracikan atau penyiapan obat akan meracik atau menyiapkan obat sesuai dengan resep.
5) Setelah obat selesai disiapkan maka obat diberi etiket dan dikemas.
6) Sebelum obat diberikan dilakukan pemeriksaan kembali meliputi nomor resep, nama pasien, kebenaran obat, jumlah dan etiketnya. Juga dilakukan pemeriksaan salinan resep sesuai resep aslinya serta kebenaran kuitansi.
7) Obat diserahkan kepada pasien sesuai dengan nomor resep lalu pasien diberi informasi tentang cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan pasien.
8) Lembaran resep asli dikumpulkan menurut nomor urut dan tanggal resep dan disimpan sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pada setiap tahapannya, petugas apotek wajib membubuhkan paraf atas apa saja yang dikerjakan pada resep tersebut, jika terjadi sesuatu dapat dipertanggung jawabkan atas pekerjaan yang dilakukan.
b) Penjualan bebas
Penjualan bebas yang dimaksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lainya yang dapat dibeli tanpa resep dari dokter seperti obat OTC (over the counter) baik obat bebas maupun bebas terbatas. Pelayanan penjualan obat dan alat kesehatan yang di jual bebas di counter swalayan farmasi termasuk kosmetika, dilakukan terhadap pasien yang memerlukan obat dan alat kesehatan tanpa resep dari dokter. Pada pelayanan obat OTC pembayarannya di lakukan secara tunai.
Prosedur penjualan bebas yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Petugas membantu pasien dalam mencari barang di swalayan farmasi sesuai kebutuhan dan menginformasikan harga barang tersebut sesuai dengan harga yang tertera di KIS .
2) Pembayaran dilakukan setelah petugas memasukkan nama dan jumlah barang yang dientry dikomputer setelah disetujui pasien, serta membuat bukti penyerahan nota penjualan bebas.
3) Barang beserta bukti pembayaran penjualan bebas diserahkan kepada pembeli. Bukti penjualan obat bebas dikumpulkan dan diurutkan berdasarkan nomor dan dicatat di laporan penjualan harian.
c) Pelayanan UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)
Pelayanan UPDS juga cukup banyak di Apotek. Pasien datang dengan keluhan. Apoteker atau Asisten Apoteker kemudian membantu pasien memilih obat-obatan yang sesuai. Peran Apoteker dalam UPDS ialah dapat memberi rekomendasi dan informasi yang tepat sesuai keluhan pasien.
2. Penjualan obat dengan resep kredit
Resep kredit adalah resep yang ditulis dokter yang bertugas pada suatu instansi atau perusahaan untuk pasien dari instansi yang telah mengadakan kerja sama dengan apotek yang sering disebut Ikatan Kerja Sama (IKS), pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Apotek bekerja sama dengan beberapa instalasi seperti Askes, PT. Jamsostek, PLN. Perbedaan utama antara pelayanan resep tunai dengan kredit ialah pada pelayanan resep kredit, setelah resep diperiksa keabsahan dan kelengkapan resep, tidak dilakukan penetapan harga tetapi langsung diberi nomor urut dan obat disiapkan sementara pembayarannya tidak dilakukan pasien tetapi dibayarkan oleh instansi yang bekerja sama dengan apotek pada jangka waktu yang ditetapkan secara tertulis dalam Ikatan Kerja Sama. Untuk pelayanan resep kredit, setiap transaksi akan didata dan direkap untuk diklaim setiap bulannya kepada instalasi yang bersangkutan. Pada pelayanan resep kredit, harga obat disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu dari apotek dan instansi yang memberikan jaminan kesehatan. Selain itu, produk obat dan jumlah yang diberikan ditentukan oleh instansi tersebut.
No comments:
Post a Comment