Kompetensi Minimal Praktek Apoteker di Rumah Sakit
a. Administrasi dan Manajemen IFRS
Tanggung jawab yang luas dari bidang administrasi danmanajemen mencakupperencanaan dan memadukan berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan, pengkajian biaya, keefektifan biaya, audit, kaji ulang manajemen, pemeliharaan
dokumen, dan pembuatan pelaporan.b. Pemahaman dan Penyediaan Informasi Obat
Asas kontribusi Apoteker pada pelayanan kesehatanadalah pengetahuannya yang dalam tentang obat dan mekanisme kerjanya. IFRS sebagai sentra informasi obat karena instalasi ini wajib memelihara sumber informasi yang sesuai dan mengembangkan mekanisme untuk mengevaluasi informasi dan meneruskannya kepada staf profesional rumah sakit dan kepada pasien.
a. Pengembangan dan Pelaksanaan Formulasi Produk dan Pengemasan
Apoteker rumah sakit harus tanggap pada kebutuhan bentuk sediaan dan formulasi khusus yang tidak tersedia secara komersial. Diperlukan pengetahuan tentang prinsip yang terlibat dalam formulasi dan pembuatan bentuk sediaan farmasi yang mencakup praformulasi, desain formulasi, biofarmasi, farmakokinetik, ketersediaan hayati, farmasetik, teknologi farmasi, stabilitas, kinetik, mikrobiologi, analisis fisikokimia, teknik pemberian obat, dan jaminan mutu.
b. Pelaksanaan dan Partisipasi dalam Penelitian
Apoteker rumah sakit wajib disiapkan untuk berpartisipasi dalam penelitian klinik yang dimulai oleh staf medik dan penelitian farmasetik yang dimulai oleh IFRS. Dengan demikian, Apoteker dapat bertindak sebagai peneliti utama atau peneliti serta, atau ia dapat menggunaka sumber dari IFRS untuk mendukung suatu studi penelitian tertentu.
c. Pengembangan dan Pelaksanaan Pelayanan yang Berorientasi Pasien
IFRS yang berpraktek dalam suatu rumah sakit harus mengembangkan pelayanan farmasi klinik berspektrum luas yang merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian menyeluruh di rumah sakit. Pelayanan farmasi klinik adalah pelayanan yangn secara langsung diberikan kepada pasien dan memerlukan interaksi dengan profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan pasien.
d. Pelaksanaan dan Partisipasi dalam Kegiatan Edukasi
Pimpinan IFRS bertanggung jawab mengkoordinasikan kontribusi IFRS pada kegiatan edukasi ini. Dalam rumah sakit yang mempunyai program residensi farmasi atau kerja praktek profesi, apoteker rumah sakit wajib mengembangkansuatu program yang benar-benar direncanakan dan terkoordinasi sehingga program residensi itu merupakan suatu pengalaman edukasi yangberarti dalam pengembangan praktisi masa depan.
e. Pengembangan dan Pelaksanaan Program Jaminan Mutu Pelayanan IFRS Tanggung jawab utama IFRS adalah menjamin mutu pelayanan dan produk yang diserahkan, yang terpadu dengan program pengendalian distribusi obat di rumah sakit keseluruhan. Apoteker wajib melakukan audit mutu pelayanan baik pada proses maupun pada hasil atau kedua-duanya, guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan pada pasien dan untuk memastikan manfaat yang sesuai dari semua pelayanan farmasi yang diberikan bagi pasien.
No comments:
Post a Comment